Pansus I Fokus Benahi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi dan Wakil Ketua H Suripno Sumas saat rapat kerja membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.az

BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya, Jumat( 29/05).
‎Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja dalam pembahasan regulasi daerah tersebut.
 Kehadiran kedua instansi ini dinilai penting guna memberikan masukan teknis dan yuridis terkait perubahan perda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah poin strategis terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian aturan dengan kondisi riil di lapangan. 
Perubahan perda ini juga diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
‎Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa evaluasi terkait implementasi perda yang saat ini berjalan, termasuk potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
‎Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pandangan dari sisi harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
‎Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan mendalam demi menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
‎Melalui rapat kerja ini, Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.az

 
Lebih baru Lebih lama