DPRD dan Gubernur Kalsel Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK.ist

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H,Selasa (5/5)

Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M. Rapat turut dihadiri Gubernur Kalsel yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, M.Pd., serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Alpiya menyampaikan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara menyeluruh dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif, termasuk adanya persetujuan dari pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.

Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Calon daerah otonom baru tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.

Selain itu, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis dalam mendukung peran Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan bersama terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel melalui Sekda Provinsi Kalsel.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur ini selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.az

 
Lebih baru Lebih lama