Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin terima sertipikat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.,
BANJARBARU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam percepatan sertipikasi aset melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (06/04), sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, M.Pd., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota.
Hadir pula jajaran internal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan sertipikat barang milik daerah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari langkah strategis pengamanan aset. Penyerahan ini mencakup legalisasi lahan strategis seluas 39,63 hektare dengan nilai aset mencapai Rp317,97 miliar, yang menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola aset daerah berbasis kepastian hukum.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan sebanyak 237 sertipikat barang milik daerah, yang terdiri dari 68 sertipikat untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 169 sertipikat untuk pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun rincian sertipikat untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebar di beberapa wilayah kerja Kantor Pertanahan, yaitu Kabupaten Banjar sebanyak 57 sertipikat, Kabupaten Tapin 6 sertipikat, Kabupaten Tanah Laut 2 sertipikat, Kabupaten Tanah Bumbu 2 sertipikat, serta Kota Banjarbaru 2 sertipikat. Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 164 sertipikat berasal dari Kabupaten Banjar dan 5 sertipikat dari Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah sekaligus mendukung tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel. Sertipikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengamankan aset daerah dari potensi penyerobotan maupun sengketa dengan pihak ketiga.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah juga berperan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, yang menjadi indikator penilaian lembaga pengawas seperti KPK dan BPK, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa sertipikat merupakan satu-satunya alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga menjadi benteng utama dalam perlindungan aset negara maupun daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga terus melakukan percepatan sertipikasi terhadap aset lainnya. Dari total target sekitar 500 hektare lahan aset pemerintah provinsi, hingga tahun 2026 telah tersertipikasi sekitar 150 hektare, termasuk tambahan 39,63 hektare yang diserahkan dalam kegiatan ini. Sisa target sekitar 350 hektare akan terus diakselerasi, khususnya pada lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur strategis.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum terpetakan, belum bersertipikat, maupun berada pada kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong langkah percepatan yang terkoordinasi antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.
Dalam forum koordinasi tersebut, ditekankan beberapa langkah strategis, antara lain sinkronisasi data antara Kantor Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pelaksanaan pengukuran secara profesional dan sistematis, serta penyelesaian kendala melalui forum koordinasi terpadu lintas sektor.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah, sehingga seluruh aset daerah dapat terdata, terpetakan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kalimantan Selatan.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru