Pertanahan Banjarbaru Sidang Pemeriksaan Setempat

Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Bjb, ist

BANJARBARU-Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada hari ini Rabu (01/04/) mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Bjb, yang dilaksanakan di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat beserta prinsipal.
 Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hadir sebagai salah satu pihak di wakili  Muhammad Anshari, S.ST., M.A.P., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta staff.

Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari kegiatan persidangan untuk memperoleh kepastian mengenai objek yang dipersengketakan.
 Hakim beserta para pihak terkait hadir langsung di lokasi guna melihat, mencatat, dan menilai kondisi nyata di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa fakta-fakta yang diperkarakan dalam persidangan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
 Dengan demikian, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu alat bantu bagi hakim dalam menemukan kebenaran materiil serta memberikan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terimakasih #SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.

Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Twitter : kantahkotabjb
Facebook : kantahkotabjb
YouTube : kantah kota banjarbaru

#BanjarbaruTerdepan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Lebih baru Lebih lama