Warga Sangat Antusias Mengikuti Sosper Pengelolaan Zakat dari Ketua Fraksi PKB Suripno Sumas

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH saat sosialisasi Sosialisasi tetang  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat.az

BANJARMASIN-Warga Kecamatan Banjarmasin Timur sangat antusias mendengarkan Sosialisasi tetang  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat yang digalar Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) H Suripno Sumas SH MH.
Peraturan perundang-undangan kedua yang memiliki tema yang sama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat. 
"Setelah kami memberikan penjelasan dan informasi dari narasumber, ternyata banyak peserta yang baru mengetahui hal tersebut dan menganggapnya sebagai pengetahuan baru bagi mereka," ujar Suripno di Banjarmasin,Sabtu ( 7/3).
Dalam kegiatan tersebut juga muncul banyak pertanyaan yang berkaitan dengan operasional atau kegiatan BAZNAS, khususnya mengenai tata cara pengelolaan zakat. 
"Karena itu, harapan kami setelah pertemuan ini yang merupakan pertemuan kedua—semakin banyak warga masyarakat yang memahami tentang pengelolaan zakat," jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada para peserta agar dapat menjadi fasilitator atau penyampai informasi di tengah masyarakat, sehingga mereka dapat membantu menyebarluaskan pengetahuan ini kepada warga lainnya.
Hal ini penting, mengingat menjelang Idulfitri biasanya banyak masyarakat yang mendirikan badan amil zakat. 
Dengan adanya pemahaman terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, diharapkan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas menjelaskan agar seluruh pengumpul zakat terdaftar sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
 "Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan zakat," katanya.
Transparansi tersebut diwujudkan melalui proses yang dimulai dari tahap perencanaan kegiatan. 
Perencanaan tersebut kemudian dilaporkan kepada BAZNAS, dan pada tahap pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
 Apabila dalam pelaksanaan terdapat kekeliruan atau penyesuaian, maka hal tersebut harus diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh kegiatan tersebut dilaporkan kembali secara berjenjang hingga tingkat nasional. 
Dengan adanya alur yang jelas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, maka proses pengelolaan zakat dapat ditelusuri dan diawasi secara terbuka.
"Melalui mekanisme ini akan terlihat dengan jelas apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan, serta apakah laporan yang disampaikan mencerminkan pelaksanaan yang sebenarnya," tegasnya.
 Dengan demikian, prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat dapat terwujud.az
Lebih baru Lebih lama