Suripno Dorong Pembentukan UPZ Kepada Masyarakat


Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, Suripno Sumas, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat.az

BANJARMASIN – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, Suripno Sumas, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Suripno menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini diikuti peserta yang berbeda dari sebelumnya, yakni tim yang berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia mengatakan, selama ini masyarakat sudah mengenal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terutama dalam kegiatan pengumpulan zakat fitrah. 
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa pengelolaan zakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan sanksi di dalamnya.
“Selama ini masyarakat mengenal Baznas melalui kegiatan pengumpulan zakat fitrah, tetapi belum mengetahui secara jelas bahwa pengelolaan zakat itu memiliki aturan dan dasar hukum dalam undang-undang,” ujar Suripno di Banjarmasin,Minggu ( 8/3).
Ia  juga menekankan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masyarakat. 
Menurutnya, keberadaan UPZ tidak hanya untuk mengumpulkan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menjelaskan, jika dikelola dengan baik, UPZ dapat menjadi lembaga yang menghimpun berbagai potensi zakat, termasuk zakat mal, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Selama ini masyarakat lebih fokus pada zakat fitrah yang dampaknya terasa menjelang Lebaran bagi fakir miskin dan delapan golongan penerima zakat. Padahal, jika UPZ berjalan optimal, pengelolaan zakat bisa lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Suripno, melalui pengelolaan zakat yang terorganisir melalui Baznas dan UPZ, potensi ekonomi masyarakat dapat digerakkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok fakir dan miskin.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, hal terpenting dalam pengelolaan zakat adalah adanya lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat.
Ia menjelaskan, pembentukan UPZ dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika jumlah jamaah di suatu tempat relatif kecil dan dinilai kurang efektif, beberapa musala dapat bergabung membentuk satu UPZ agar pengelolaannya lebih efisien.
Sugiarto juga mencontohkan kondisi di Banjarmasin yang memiliki ribuan masjid dan musala, namun yang telah terlapor memiliki UPZ baru sekitar seperlimanya.
“Artinya masih ada potensi besar yang belum tergarap, sekitar empat perlima atau sekitar 800-an tempat ibadah yang belum memiliki UPZ,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap semakin banyak masjid dan musala yang membentuk UPZ sehingga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan transparan.
“Dengan pengelolaan yang baik, sistem zakat ini dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, baik di kampung, desa, maupun kelurahan,” pungkasnya.az


Lebih baru Lebih lama