Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.ist
JAKARTA- Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Perekonomian global masih menunjukkan kinerja yang relatif baik sejalan dengan
penguatan kinerja manufaktur global dan tren pemulihan keyakinan konsumen.
Namun demikian, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan AS,
menjadi downside risk yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan
global.
Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 terpantau tumbuh 1,4 persen qtq, jauh di
bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, didorong oleh government shutdown
dan pelemahan konsumsi, di tengah pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan
inflasi kembali meningkat dan sejalan dengan perkembangan tersebut, ekspektasi
pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun mulai menurun,
dengan kecenderungan kebijakan suku bunga higher for longer.
Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan
domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal
masih mencatatkan surplus.
Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia di kuartal IV 2025 mencatat
pertumbuhan yang solid yaitu sebesar 5,39 persen yoy, sehingga secara
keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama
akibat efek basis rendah tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih
berada di zona optimistis meskipun menunjukkan moderasi dan aktivitas
manufaktur tetap berada dalam fase ekspansif pada awal 2026.
Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup pada level
8.235,49 pada 27 Februari 2026, terkoreksi sebesar 1,13 persen secara mtd atau
4,76 secara ytd. Sehubungan dengan volatilitas pasar di awal Maret 2026 yang
dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, OJK terus memantau
pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan SRO dalam mengambil langkahlangkah kebijakan yang diperlukan.
Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar
Rp25,62 triliun (Januari 2026: Rp34,91 triliun). Dengan demikian, RNTH bulanan
konsisten berada di atas angka Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi
investor ritel pada bulan tersebut tercatat sebesar 53 persen (Januari 2026: 58
persen). Sementara dari sisi investor asing, tercatat net sell sebesar Rp0,36 triliun,
berbalik arah dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2026: net sell Rp9,88
triliun).
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup di level 442,12;
terapresiasi 0,45 persen mtd atau 0,29 persen ytd. Adapun yield SBN rata-rata
mengalami kenaikan sebesar 1,76 bps mtd atau 10,04 bps ytd. Investor nonresiden
di pasar SBN terpantau membukukan net sell sebesar Rp3,35 triliun secara mtd
(ytd: net sell Rp3,25 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi net sell sebesar
Rp0,30 miliar secara mtd (ytd: net sell Rp0,95 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih melanjutkan kinerja
positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26
Februari 2026, meningkat 1,11 persen mtd atau 7,0 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp726,26 triliun,
tumbuh 3,55 persen mtd atau 7,54 persen ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut
didukung oleh investor Reksa Dana yang tetap aktif melakukan subscription, dengan
net subscription sebesar Rp16,09 triliun mtd atau Rp43,12 triliun ytd.
Dari sisi jumlah investor, per 25 Februari 2026 (mtd) terpantau adanya penambahan
sebanyak 1,8 juta investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan
tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 12,34 persen menjadi
22,88 juta.
Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga 27 Februari
2026 (ytd) telah mencapai Rp39,09 triliun, yang bersumber dari 32 Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Adapun pada pipeline, terdapat
25 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.
Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), per 26 Februari
2026 terdapat 13 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp23,65 miliar,
serta terdapat 4 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, telah tercatat 1.008
penerbitan Efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 20 Februari 2026,
terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Adapun selama Februari 2026, volume transaksi mencapai 29.514 lot dan frekuensi
transaksi sebanyak 234.951 kali. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan
pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, secara total tercatat 153
pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Februari 2026 tercatat sebesar 2.218 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent),
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,87 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan
Bursa Karbon:
1. Pada Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda
atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang PMDK sebesar
Rp23.635.000.000 kepada 33 Pihak serta 1 Sanksi Administratif berupa
Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan
menetapkan 4 Perintah Tertulis.
Pengenaan sanksi di atas termasuk sanksi administratif dan/atau Perintah
Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925.000.000
serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku
Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL
yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha
sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.
Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar
Rp1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama
Tbk (IPPE) sebesar Rp4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI
Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi
administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1
(satu) tahun.
Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam
kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance
Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS
(Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang
bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang
PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi
denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN,
Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.
2. Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi
Administratif berupa denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1
Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa
Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4
Perintah Tertulis.
3. Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan Sanksi
Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar
Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar
Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan
Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.az
Tags
ekonomi