Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Cempaka.ist
BANJARBARU- Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Cempaka pada Selasa (13/01).
Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan. PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terima kasih #SobATRBPN atas dukungan dan doanya kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Instagram: @kantahkotabanjarbaru
Twitter: @kantahkotabjb
Facebook: kantahkotabjb
YouTube: Kantah Kota Banjarbaru
#ATRBPNbanjarbaru
#KantahKotaBanjarbaru
#BanjarbaruTerdepan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru