OJK : Kejahatan Siber Keuangan Capai Rp9 Triliun

Kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar di Yogyakarta.az


YOGYAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Parjiman mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan sejak November 2024 hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp9 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar di Yogyakarta,Selasa (13/1) pagi.

Ia menjelaskan, meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan turut diiringi dengan tingginya risiko kejahatan siber, seperti penipuan digital (scamming), pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas. Modus kejahatan tersebut terus berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Angka Rp9 triliun ini menunjukkan bahwa kejahatan siber keuangan bukan persoalan kecil. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, para insan media dan masyarakat untuk menekan kerugian yang terus meningkat,” ujarnya.

Melalui penguatan IASC, OJK mendorong percepatan penanganan laporan penipuan keuangan digital serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. 

"Selain itu, inovasi keuangan digital diharapkan tetap berjalan secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi keuangan digital yang tidak jelas legalitasnya, serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang. az

 

Lebih baru Lebih lama