Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalsel dr H Yadi Mahendra Muhyin MA kembali Sosialisasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.ist
TANAH BUMBU- Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr H Yadi Mahendra Muhyin MA kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kali ini dengan warga di dua Desa Persiapan Nunggal Kaya Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Jumat (5/12).
Mahendra mengatakan Perda yang lahir pada akhir 2022 ini menjadi salah satu fondasi penting pemerintah daerah dalam memastikan bahwa nilai toleransi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Banua.
Ia menekankan Kalsel adalah rumah bagi beragam suku, agama, dan budaya sebuah kekayaan sosial yang harus dipelihara bersama.
"Perda ini hadir untuk memastikan kita hidup rukun, saling menghormati, dan tidak saling mencurigai hanya karena perbedaan,” jelas Mahandra.
Politisi PKB tersebut mengingatkan toleransi tidak datang secara otomatis, tetapi harus dipupuk dengan kesadaran dan usaha bersama.
Penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya menghormati dan menghargai perbedaan agama, keyakinan, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut orang atau kelompok masyarakat.
Selain itu, juga menghormati dan menghargai perbedaan suku dan budaya yang ada di dalam masyarakat.
“Menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan menghormati pranata sosial yang berlaku di masyarakat juga merupakan bagian dari cara pemeliharaan toleransi,” jelasnya.az
Tags
DPRD Kalsel