Pansus IV Tegaskan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., saat memimpin rapat perdana bersama Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel.az


BANJARMASIN-  Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., saat memimpin rapat perdana bersama Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa, (30/9).

dr. Yadi menegaskan, sejak awal pembahasan pihaknya ingin memastikan bahwa isi Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Kalsel. “Tujuannya karena ini penyelenggaraan kesehatan, jadi harus benar-benar isi Raperda ini nanti berdampak langsung ke masyarakat dan menyentuh ke masyarakat di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap pasal dalam Raperda harus mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di lapangan.
Menurutnya, aturan yang akan lahir harus mampu menjawab harapan publik, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

“Harapan kita, setelah disahkan nanti, Raperda ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat. Jadi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga memaparkan tujuan Raperda sekaligus menerima masukan dari tenaga ahli. Sejumlah catatan penting muncul sebagai bahan penyempurnaan.
“Tadi ada beberapa catatan-catatan sementara yang memang perlu kita pertajam lagi mengenai isi Raperda ini,” jelasnya.

Pembahasan Raperda ini dinilai membutuhkan pendalaman serius karena memuat hampir 241 pasal yang terbagi dalam 18 bab.
Meski demikian, Pansus IV berkomitmen untuk mengkaji secara mendalam agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menegaskan, dasar penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, regulasi yang akan lahir diharapkan semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kalsel.az


Lebih baru Lebih lama