BANJARMASIN– Menyikapi permasalahan nelayan di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Rencana tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, atau yang akrab disapa Paman Yani ketika melakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan nelayan dengan menghadirkan pihak kepolisian dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, serta pihak terkait lainya. Kamis, (26/09/25)
Paman Yani menerangkan, bahwa titik permasalahannya ialah terkait legalitas atau keabsahan alat tangkap ikan dengan menggunakan metode Lampara Dasar. Bahwa menurut peraturan KKP lampara dasar termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Jelas, ujar Paman Yani Permen KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI beserta Laut Lepas menetapkan bahwa alat tangkap seperti lampara dasar termasuk dalam jenis jaring tarik yang dilarang digunakan.
Namun, lanjut Paman Yani, hal ini bisa disiasati dengan memodifikasi alat tangkap sehingga ramah lingkungan. Oleh karenanya, sebagai bukti kepedulian terhadap masyarakat ia akan memboyong perwakilan nelayan Kalsel untuk bersama-sama mendatangi KKP.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, H. Jahrian, S.E. Ia berharap ada solusi dari permasalahan ini. Menurutnya, ini merupakan hajat hidup orang banyak dalam mencari nafkah. Bersar harapan Jahrian agar Kementerian bisa memberikan solusi yang pas.az