DPRD Provinsi Kalsel Siap Hadirkan Payung Hukum untuk Perdagangan dan Kesehatan di Banua

Rapat Paripurna DPRD Kalsel.az 

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna pada Kamis, (25/9), bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dengan agenda penyampaian keputusan DPRD, pandangan umum fraksi, serta tanggapan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).

Turut berhadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor. Kehadiran jajaran pemerintah provinsi bersama unsur forkopimda yang menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan agenda yang orientasinya ialah pembangunan Banua.

Salah satu agenda penting adalah jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur atas dua buah Raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Jawaban pimpinan DPRD dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M.

Dalam penyampaiannya, DPRD menekankan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang tidak hanya mengatur perdagangan konvensional, tetapi juga harus responsif terhadap perkembangan ekonomi digital dan e-commerce. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat, serta menjamin keadilan bagi pelaku usaha kecil di tengah maraknya toko ritel modern.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, DPRD menyoroti ketidakmerataan layanan kesehatan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Meski jumlah tenaga kesehatan di provinsi ini cukup banyak, distribusinya belum merata. Karena itu, DPRD mendorong adanya kebijakan afirmatif berupa insentif, jaminan karier, hingga fasilitas penunjang bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil.

DPRD juga menyatakan sependapat dengan pandangan gubernur bahwa kedua raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam baik dari aspek yuridis, teoritis, maupun teknis, sehingga menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.az

Lebih baru Lebih lama