Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan bertajuk “Kemenkum Kalsel Goes to Pesantren” di Pondok Pesantren Modern Al Furqan Muhammadiyah Banjarmasin. az
BANJARMASIN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan bertajuk “Kemenkum Kalsel Goes to Pesantren” di Pondok Pesantren Modern Al Furqan Muhammadiyah Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ditujukan untuk membekali para santri dengan wawasan tentang Kekayaan Intelektual (KI) dan pencegahan perundungan (bullying).
Lebih dari 150 peserta, terdiri atas santri baru, tenaga pendidik, dan pengurus pesantren, mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Dua pemateri utama dihadirkan untuk menyampaikan materi yang relevan dan aplikatif yakni M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalsel.
M. Aji Rifani membuka sesi dengan paparan bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”. Ia mengulas berbagai jenis KI, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, serta prosedur pendaftaran dan perlindungannya melalui sistem daring. Para santri diajak memahami bagaimana karya-karya nya - seperti lagu nasyid, ceramah, hingga produk kreatif berbasis pesantren - dapat dilindungi secara hukum.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Tulus Achir Cahyadi, yang membahas secara mendalam isu perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren. Dengan pendekatan yang penuh empati, ia menjelaskan dampak psikologis bullying serta mendorong terbentuknya lingkungan yang aman, inklusif, dan suportif bagi seluruh warga pesantren. Tulus juga memberikan contoh konkret dan strategi pencegahan yang dapat diterapkan secara kolektif.
Kegiatan ini dikemas secara interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang menggugah partisipasi aktif dari para peserta. Santri tampak antusias mengajukan pertanyaan, baik terkait langkah-langkah melindungi karya mereka secara hukum, maupun cara menghadapi situasi bullying dalam keseharian mereka di pesantren.
Secara keseluruhan, acara berlangsung lancar, tertib, dan produktif. Program ini tidak hanya memperkuat literasi hukum di kalangan santri, tetapi juga memperluas peran pesantren sebagai ruang tumbuh kembang generasi muda yang kreatif dan berdaya saing, sekaligus berkarakter kuat.
Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen melanjutkan inisiatif ini ke pesantren-pesantren lainnya di wilayah Kalimantan Selatan. Langkah selanjutnya mencakup pelatihan intensif dan pendampingan dalam pengembangan produk berbasis KI, sekaligus penguatan budaya anti-bullying di lingkungan pendidikan keagamaan.az
Tags
Kota